Ya, Bandara Internasional Juanda (SUB) memiliki area merokok khusus untuk penumpang. Fasilitas dalam ruangan tersedia di dalam terminal.
Terminal 1 (Domestik)
Area Publik (Sebelum Pemeriksaan Keamanan):
- Ruang merokok khusus dalam ruangan di area check-in dan kedatangan
Area Steril (Setelah Pemeriksaan Keamanan):
- Penumpang melaporkan adanya ruang merokok dalam ruangan di area steril T1 (berukuran sekitar 7,5m x 7m, dengan pendingin udara, kipas exhaust, dan televisi layar datar); penumpang pada 2023 mendapati ruang itu sudah tidak ada — tempat duduk kafe yang mengizinkan merokok di Gloria Jean’s dekat Gate 8 menjadi penggantinya
Di Luar Terminal 1:
- Tempat merokok beratap di luar ruangan di area keberangkatan dan kedatangan domestik, serta di dekat jalur pejalan kaki dan zona parkir
Terminal 2 (Internasional dan Domestik)
Keberangkatan Domestik (Area Steril):
- Ruang merokok dalam ruangan setelah pemeriksaan keamanan
Keberangkatan Internasional (Area Steril):
- Ruang merokok dalam ruangan (berukuran sekitar 7,5m x 2,5m) setelah melewati pemeriksaan keamanan dan imigrasi
Garuda Indonesia Lounge (Terminal 2 Domestik):
- Ruang merokok tambahan di dalam lounge untuk penumpang Garuda dan pemegang kartu yang memenuhi syarat
Diplomat Cafe (Area Steril):
- Merokok diizinkan di dalam kafe ini
Kebijakan Merokok Bandara Juanda
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan tempat kerja dan tempat umum menyediakan area merokok khusus. Juanda memenuhinya dengan menyediakan ruang merokok dalam ruangan di area publik maupun area steril di kedua terminal. Ruang-ruang tersebut dilengkapi pengatur suhu dan sistem ventilasi.
Merokok di luar ruang-ruang khusus tersebut dilarang di seluruh gedung terminal.
Untuk aturan merokok di bandara Indonesia dan ketentuan vaping, baca panduan bandara Indonesia kami.
