Ya, Anda bisa merokok di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani (SRG) di ruang merokok dalam Concordia Lounge, setelah pemeriksaan keamanan di area keberangkatan domestik (buka setiap hari pukul 05.00 hingga 17.00), atau di udara terbuka di luar gedung terminal sebelum Anda check-in.
Ahmad Yani adalah bandara utama Jawa Tengah, melayani Semarang melalui satu terminal untuk penerbangan domestik dan internasional. Halaman fasilitas resmi bandara tidak mencantumkan ruang merokok publik yang berdiri sendiri, sehingga lounge menjadi opsi dalam ruangan yang terkonfirmasi untuk merokok setelah check-in.
Setelah Pemeriksaan Keamanan (Concordia Lounge)
Concordia Lounge berada di area steril dekat gate keberangkatan domestik dan menyertakan ruang merokok terpisah di antara fasilitasnya. Akses tidak terbatas untuk penumpang berstatus elite: lounge ini menerima Priority Pass selain tiket walk-in, bayar di tempat, sehingga setiap penumpang yang melewati sisi domestik — maupun penumpang internasional yang transit — dapat membeli akses dan menggunakan ruang merokok sebelum penerbangan mereka.
Sebelum Pemeriksaan Keamanan
Daftar fasilitas resmi bandara tidak menyebutkan area merokok di area publik yang ditetapkan secara khusus. Di area publik, merokok di udara terbuka di luar gedung terminal diizinkan — hukum Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 28/2024) mengatur ruang merokok dalam ruangan dan tertutup yang ditetapkan (Kawasan Tanpa Rokok), bukan area terbuka di luar gedung. Bandara tidak mempublikasikan titik di ruang terbuka yang ditetapkan, jadi gunakan opsi ini sebelum check-in daripada mencari area bertanda.
Vape
Bandara tidak mempublikasikan aturan terpisah untuk rokok elektrik. Peraturan Pemerintah No. 28/2024 mengatur produk vape secara nasional di Indonesia, bukan melarangnya, jadi gunakan ruang merokok Concordia Lounge atau udara terbuka di luar terminal, sama seperti untuk rokok biasa.
Ringkasan
| Area | Merokok | Catatan |
|---|---|---|
| Concordia Lounge (setelah pemeriksaan keamanan) | Ya | Lounge berbayar, tiket walk-in dijual, ruang merokok khusus |
| Terminal domestik/internasional terbuka | Tidak | Merokok hanya di ruang yang ditetapkan dalam lounge |
| Luar gedung terminal (sebelum pemeriksaan keamanan) | Ya | Area publik, udara terbuka; diizinkan berdasarkan kerangka ruang tertutup (KTR) Indonesia, PP 28/2024; tidak ada titik yang ditetapkan dipublikasikan |
| Vape | Ya | Ruang lounge yang sama atau area terbuka; diatur, bukan dilarang, berdasarkan PP 28/2024 |
Menuju Sumatera Selatan? Lihat panduan kami tentang merokok di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang (PLM), yang memiliki dua ruang merokok dalam ruangan berdiri sendiri selain lounge berbayarnya sendiri.
Untuk aturan merokok bandara Indonesia dan hukum vape, serta setiap bandara Indonesia lainnya, lihat panduan bandara Indonesia kami.
