Ya, Anda bisa merokok di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (PKU) di area merokok dalam Blue Sky Premier Lounge, setelah pemeriksaan keamanan dan imigrasi (buka setiap hari sekitar pukul 04.30 hingga 19.00), atau di udara terbuka di luar gedung terminal sebelum Anda check-in.
Sultan Syarif Kasim II adalah bandara utama Provinsi Riau, melayani Pekanbaru. Halaman fasilitas resmi bandara tidak mencantumkan ruang merokok publik yang berdiri sendiri, sehingga lounge menjadi opsi dalam ruangan yang terkonfirmasi untuk merokok setelah Anda check-in.
Setelah Pemeriksaan Keamanan (Blue Sky Premier Lounge)
Blue Sky Premier Lounge berada di area steril, dijangkau setelah pemeriksaan keamanan dan imigrasi, dan mencantumkan area merokok di antara fasilitasnya. Akses tidak terbatas untuk pemegang Priority Pass atau penumpang berstatus elite: lounge ini menjual tiket walk-in tiga jam melalui platform perjalanan online, sehingga setiap penumpang yang berangkat dapat membeli akses dan menggunakan area merokok sebelum boarding.
Sebelum Pemeriksaan Keamanan
Halaman fasilitas bandara berhenti pada lounge dan tidak menyebutkan area merokok di area publik yang ditetapkan secara khusus. Di area publik, merokok di udara terbuka di luar gedung terminal diizinkan — hukum Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 28/2024) mengatur ruang merokok dalam ruangan dan tertutup yang ditetapkan (Kawasan Tanpa Rokok), bukan area terbuka di luar gedung. Bandara tidak mempublikasikan titik di ruang terbuka yang ditetapkan, jadi gunakan opsi ini sebelum check-in atau saat menunggu penumpang yang datang.
Vape
Bandara tidak mempublikasikan aturan terpisah untuk rokok elektrik. Peraturan Pemerintah No. 28/2024 mengatur produk vape secara nasional di Indonesia, bukan melarangnya, jadi gunakan area merokok Blue Sky Premier Lounge atau udara terbuka di luar terminal, sama seperti untuk rokok biasa.
Ringkasan
| Area | Merokok | Catatan |
|---|---|---|
| Blue Sky Premier Lounge (setelah pemeriksaan keamanan) | Ya | Lounge berbayar, tiket walk-in dijual online, termasuk area merokok |
| Area terminal & gate terbuka | Tidak | Merokok hanya di area yang ditetapkan dalam lounge |
| Luar gedung terminal (sebelum pemeriksaan keamanan) | Ya | Area publik, udara terbuka; diizinkan berdasarkan kerangka ruang tertutup (KTR) Indonesia, PP 28/2024; tidak ada titik yang ditetapkan dipublikasikan |
| Vape | Ya | Area lounge yang sama atau area terbuka; diatur, bukan dilarang, berdasarkan PP 28/2024 |
Terbang ke Sumatera Barat? Lihat panduan kami tentang merokok di Bandara Minangkabau di Padang (PDG), tempat satu-satunya ruang merokoknya jauh lebih terbatas dibanding Pekanbaru.
Untuk aturan merokok bandara Indonesia dan hukum vape, serta setiap bandara Indonesia lainnya, lihat panduan bandara Indonesia kami.
