Ya, Anda dapat merokok di Bandara Internasional Lombok (LOP) — di ruang merokok di dalam kafe dekat Gate 1 di area keberangkatan internasional, setelah pemeriksaan keamanan, serta titik kedua di lantai atas sebelum pemeriksaan paspor. Sebelum pemeriksaan keamanan, terdapat area merokok ruang terbuka di luar terminal.
Juga dikenal sebagai Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok beroperasi melalui satu terminal terpadu yang melayani penerbangan domestik dan internasional.
Setelah Pemeriksaan Keamanan: Keberangkatan Internasional
Penumpang telah menggambarkan fasilitas merokok di area keberangkatan internasional secara konsisten sejak 2023. Pada Agustus 2024, penumpang menggambarkan setidaknya dua ruang merokok di ruang keberangkatan setelah pemeriksaan keamanan. Pada Oktober 2025, penumpang menempatkan satu ruang di dalam kafe dekat Gate 1 dan secara terpisah menggambarkan area merokok di lantai atas sebelum Anda mencapai pemeriksaan paspor. Pada 2023, penumpang menggambarkan pembelian minimum sekitar IDR 25.000 untuk menggunakan ruang kafe itu — sebaiknya bawa uang tunai kecil, mungkin ketentuan itu masih berlaku.
Keberangkatan Domestik
Tidak ada laporan yang menggambarkan ruang merokok dalam ruangan di sisi domestik. Jika Anda terbang domestik, merokoklah di luar ruangan sebelum pemeriksaan keamanan, di ruang terbuka di luar terminal.
Sebelum Pemeriksaan Keamanan: Di Luar Terminal
Di area publik, merokok di ruang terbuka di luar gedung terminal diperbolehkan — hukum Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 28/2024) menetapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk ruang publik tertutup, bukan untuk area terbuka di luar gedung. Gunakan pilihan ini sebelum check-in atau saat menunggu penumpang tiba.
Vape
Lombok tidak menerbitkan aturan terpisah untuk rokok elektronik, dan Peraturan Pemerintah Indonesia No. 28/2024 mengatur produk vape, bukan melarangnya secara nasional. Perlakukan vape sama seperti rokok dan gunakan ruang merokok kafe di keberangkatan internasional atau ruang terbuka di luar terminal sebelum pemeriksaan keamanan.
Ringkasan
| Area | Merokok | Catatan |
|---|---|---|
| Keberangkatan internasional, kafe dekat Gate 1 (setelah pemeriksaan keamanan) | Ya | Penumpang menggambarkan setidaknya dua ruang pada Agustus 2024 dan ruang kafe pada Oktober 2025 |
| Keberangkatan internasional, sebelum pemeriksaan paspor | Ya | Area merokok, digambarkan penumpang pada Oktober 2025 |
| Keberangkatan domestik | Tidak ada ruang yang dipublikasikan | Tidak ada laporan yang menggambarkan ruang merokok dalam ruangan di sisi domestik; merokoklah di luar ruangan sebelum pemeriksaan keamanan |
| Di luar terminal (sebelum pemeriksaan keamanan) | Ya | Area publik, ruang terbuka; diperbolehkan dalam kerangka ruang tertutup Indonesia (KTR), PP 28/2024 |
| Vape | Ya | Area merokok yang sama; diatur, bukan dilarang, berdasarkan PP 28/2024 |
Transit lewat Bali? Ruang merokok Gate 4-7 di sana berada setelah pemeriksaan keamanan.
Untuk aturan merokok di bandara Indonesia dan hukum vape, lihat panduan bandara Indonesia.

