Ya, Anda dapat merokok di Bandara Internasional Lombok (LOP) — di ruang merokok di dalam kafe dekat Gate 1 di area keberangkatan internasional, setelah pemeriksaan keamanan, serta titik kedua di lantai atas sebelum pemeriksaan paspor. Sebelum pemeriksaan keamanan, terdapat area merokok ruang terbuka di luar terminal.
Juga dikenal sebagai Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok beroperasi melalui satu terminal terpadu yang melayani penerbangan domestik dan internasional.
Setelah Pemeriksaan Keamanan: Keberangkatan Internasional
Penumpang di airportsmokers.com telah melaporkan fasilitas merokok di area keberangkatan internasional secara konsisten sejak 2023. Pembaruan Agustus 2024 menjelaskan setidaknya dua ruang merokok di lounge keberangkatan setelah pemeriksaan keamanan; pembaruan Oktober 2025 yang lebih baru mempersempit salah satunya ke sebuah kafe dekat Gate 1, dan secara terpisah mencatat area merokok di lantai atas sebelum Anda mencapai pemeriksaan paspor. Laporan 2023 sebelumnya tentang ruang kafe yang sama menyebut pembelian minimum sekitar IDR 25.000 untuk menggunakannya — sebaiknya bawa uang tunai kecil, mungkin ketentuan itu masih berlaku.
Keberangkatan Domestik
Belum ada laporan bertanggal yang mengonfirmasi ruang merokok dalam ruangan di sisi domestik terminal. Jika Anda terbang domestik, area luar ruangan di luar terminal sebelum pemeriksaan keamanan adalah pilihan yang terkonfirmasi.
Sebelum Pemeriksaan Keamanan: Di Luar Terminal
Di area publik, merokok di ruang terbuka di luar gedung terminal diperbolehkan — hukum Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 28/2024) mengatur ruang merokok dalam ruangan dan tertutup yang ditetapkan (Kawasan Tanpa Rokok), bukan area terbuka di luar gedung. Gunakan pilihan ini sebelum check-in atau saat menunggu penumpang tiba.
Vape
Lombok tidak menerbitkan aturan terpisah untuk rokok elektronik, dan Peraturan Pemerintah Indonesia No. 28/2024 mengatur produk vape, bukan melarangnya secara nasional. Perlakukan vape sama seperti rokok dan gunakan ruang merokok kafe di keberangkatan internasional atau ruang terbuka di luar terminal sebelum pemeriksaan keamanan.
Ringkasan
| Area | Merokok | Catatan |
|---|---|---|
| Keberangkatan internasional, kafe dekat Gate 1 (setelah pemeriksaan keamanan) | Ya | Laporan penumpang, Agustus 2024 dan Oktober 2025 |
| Keberangkatan internasional, sebelum pemeriksaan paspor | Ya | Laporan penumpang, Oktober 2025 |
| Keberangkatan domestik | Belum terkonfirmasi | Belum ada laporan bertanggal; gunakan ruang terbuka di luar terminal sebagai gantinya |
| Di luar terminal (sebelum pemeriksaan keamanan) | Ya | Area publik, ruang terbuka; diperbolehkan dalam kerangka ruang tertutup Indonesia (KTR), PP 28/2024 |
| Vape | Ya | Area merokok yang sama; diatur, bukan dilarang, berdasarkan PP 28/2024 |
Jika Anda terhubung ke Bali, lihat ruang merokok dalam ruangan Bandara Bali Denpasar Ngurah Rai di antara Gate 4-7 di kedua terminal.
Untuk aturan merokok di bandara Indonesia dan hukum vape, lihat panduan bandara Indonesia.
